Sigit's Blog

Officially US Permanent Resident, July 2013

Akhirnya PR saya, istri dan anak di approve dan si kartu ijo sudah dikirim ke rumah. Proses berawal bulan November 2012. Approval didapat bulan Juli 2013.

Proses kami adalah Employment Based (EB) kategori 2 untuk professional.

Menyambung posting terkait proses PR/Kartu Ijo, saya akan ringkas proses nya seperti apa di post ini.

Link dibawah adalah posting saya sebelumnya tentang US PR.

https://sigitp.wordpress.com/2012/10/01/permanent-residency-process/

https://sigitp.wordpress.com/2013/01/29/update-kartu-ijo/

https://sigitp.wordpress.com/2013/03/06/us-permanent-residency-process-status-check/

1. Pihak yang terlibat:

a. Sponsor Company. Dalam hal ini employer saya mensponsori semua biaya yang diperlukan. Sebagai konsekuensi, saya harus stay selama 2 tahun (bonding) setelah PR saya di approve.Saya tidak boleh keluar dalam masa bonding ini.

b. Lawyer Company. Karena proses yang cukup rumit, employer saya akan hire lawyer agar proses berjalan lancar. Dalam hal ini, employer saya hire Barry Appleman and Leiden law office.

c. USCIS. Bagian dari DHS (Department of Homeland Security) yang mengurusi masalah imigrasi dan kewarganegaraan.

d. FBI. FBI akan melakukan biometrics inspection kepada calon pemegang PR untuk database mereka. Jika mereka tidak approve, applicant tidak akan mendapat PR.

e. DOL. Department of Labor, mereka memastikan agar orang yang apply PR memang benar-benar dibutuhkan dan tidak dapat dipenuhi oleh orang US local.

2. Proses yang diperlukan:

a. Job Advertisement. Proses ini diperlukan untuk pemegang Visa H1B. Saya kebetulan menggunakan L1 sehingga saya bisa skip proses ini. Intinya USCIS ingin make sure agar orang yang apply PR memang benar-benar dibutuhkan di US dan tidak ada orang US asli yang bisa memenuhi kriteria job tersebut. Untuk pemegang Visa L1, proses ini di skip karena kriteria pemegang L1 sudah memenuhi

b. Interview dengan Lawyer dan Line Manager. Interview diperlukan untuk historical data, kompetensi dan koleksi data selama 5 tahun kebelakang, baik profesional maupun personal seperti tempat tinggal 5 tahun terakhir, dan seterusnya.

c. PERM. Proses PERM adalah proses yang dilakukan oleh DOL, karena DOL tugasnya memastikan agar pendatang memang benar-benar diperlukan dan tidak dapat dipenuhi oleh local resources. Lawyer akan berhadapan dengan DOL karena bisa jadi DOL meminta audit akan applicant.

d. Petition. Setelah PERM di approve, PERM certificate akan diterima oleh lawyer dan lawyer akan kirim ke employer. Based on PERM certificate ini, employer akan membuat petition yang isinya meminta USCIS untuk approve proses PR employee nya.

e. Biometrics. Begitu petition disubmit, maka USCIS akan meminta applicant melakukan biometrics. Hasil biometrics akan dikirim ke FBI untuk di cek dan mereka akan decide apakah proses PR terus berjalan atau tidak.

f. Decision. USCIS akan mendapat input dari FBI dan mempertimbangkan petition dari employer juga melihat kepada PERM certificate apakah PR akan di approve atau tidak. Bagusnya USCIS punya tracking system yang bisa notify applicant via email dan sistem web tracking berdasarkan receipt number yang akan didapat oleh applicant. Berikut link nya https://egov.uscis.gov/cris/Dashboard/CaseStatus.do

g. Card Production. Jika sudah di approve, akan ada mail ke rumah update tentang card production. Mereka bilang akan dikirim dalam 3 minggu tapi 2 hari sudah sampe :D

3. Citizenship

Syarat naturalisasi/citizenship adalah kita harus menjadi PR selama minimum 5 tahun. Dalam 5 tahun tersebut kita tidak boleh keluar US lebih dari 6 bulan (setiap kali keluar US). Jadi harus sabar nih sampai July 2018 biar officially jadi warga the land of the free and the home of the brave :D

Secara keseluruhan proses nya sangat memuaskan. Sistem otomasi, sistem tracking, kemudahan komunikasi (call center, email, web) sangat bersifat melayani.

Good Luck bagi yang sedang proses, any questions, just let me know ;)